PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 28
BAB 4 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
Wewenang Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i merupakan hak dan kekuasaan pemegang Jabatan untuk memilih, mengambil sikap atau tindakan tertentu dalam melaksanakan tugas, dan mempunyai peranan sebagai penyeimbang terhadap tanggung jawab.
