PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 27
BAB 4 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
Tanggung jawab Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h merupakan tuntutan Jabatan terhadap kesanggupan pegawai untuk menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik-baiknya, tepat waktu, dan/atau berani menanggung risiko atas keputusan yang diambil dan/atau tindakan yang dilakukan.
