PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 26
BAB 4 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g merupakan paparan semua tugas dalam Jabatan yang dilakukan oleh pemegang Jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi tertentu. (2) Rincian tugas ditulis dengan singkat dan jelas serta disusun secara berurutan dari yang paling berat sampai yang paling ringan.
