PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 29
BAB 4 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Korelasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf j merupakan hubungan kerja antara Jabatan yang satu dengan Jabatan yang lainnya atau orang lain yang berhubungan dengan Jabatan terkait. (2) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara vertikal, horizontal, dan diagonal baik di dalam maupun di luar instansi. www.djpp.kemenkumham.go.id
