PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 23
BAB 4 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d merupakan produk berupa barang, jasa, dan/atau informasi yang dihasilkan dari proses pelaksanaan tugas dengan menggunakan bahan kerja dan peralatan kerja dalam waktu dan kondisi tertentu. (2) Hasil kerja terdiri dari : a. hasil kerja manajerial; dan b. hasil kerja non manajerial. (3) Hasil kerja manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi petunjuk kerja, pembagian tugas, dan koordinasi kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Hasil kerja non manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pelaksanaan tugas teknis dan/atau tugas lain yang tidak berhubungan dengan bawahan.
