PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 4 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Ringkasan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c merupakan ikhtisar dari keseluruhan Uraian Jabatan yang dianalisis. (2) Ringkasan tugas dirumuskan dari tugas yang paling inti dalam Jabatan dimaksud. (3) Penyusunan ringkasan tugas harus memenuhi kriteria: a. apa yang dikerjakan; b. bagaimana cara mengerjakan; dan c. mengapa tugas itu harus dikerjakan.
