PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 4 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Pengumpulan data dengan menggunakan daftar pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan melalui formulir isian untuk para pegawai baik pejabat struktural maupun pejabat fungsional. (2) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat fungsional tertentu dan pejabat fungsional umum. (3) Dalam hal data para pegawai baik pejabat struktural maupun pejabat fungsional dianggap kurang jelas dapat dikembalikan untuk dilengkapi. (4) Format formulir isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Formulir Pengumpulan Data Jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
