PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 4 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan dengan cara: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. daftar pertanyaan; b. wawancara; c. pengamatan langsung; d. referensi; dan/atau e. gabungan. (2) Data yang dipergunakan untuk Analisis Jabatan terdiri dari: a. data para pimpinan unit kerja; b. data para pegawai; c. peraturan tentang organisasi dan tata kerja; d. laporan pelaksanaan pekerjaan; dan e. literatur atau referensi lain yang berkaitan dengan misi atau fungsi organisasi.
