PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 4 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Pengumpulan data dengan cara wawancara sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) huruf b, merupakan tanya jawab yang dilakukan dengan cara bertatap muka langsung dengan responden. (2) Dalam hal wawancara bertatap muka langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan dan masih memerlukan informasi tambahan, dapat dilakukan wawancara lebih lanjut melalui alat komunikasi. (3) Wawancara bertatap muka langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Daftar Pertanyaan Wawancara sebagaimana tercantum Lampiran III Peraturan Kepala Badan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
