PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAKSANAAN PERINGATAN...
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pusat Meteorologi Publik wajib membuat dan menyebarluaskan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk :
a. prediksi cuaca ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang tidak terkait dengan aktifitas penerbangan dan aktifitas kemaritiman; b. analisis cuaca ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang tidak terkait dengan aktifitas penerbangan dan aktifitas kemaritiman; c. peringatan dini cuaca ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 di darat;dan d. respon cepat sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 19 di darat.
