PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAKSANAAN PERINGATAN...
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Unit Pelaksana Teknis tertentu wajib membuat dan menyebarluaskan : a. prediksi cuaca ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. analisis cuaca ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; c. peringatan dini cuaca ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;dan/atau d. respon cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Unit Pelaksana Teknis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan secara tersendiri berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Meteorologi.
