Pasal 20
BAB 5 — RESPON CEPAT
(1) Respon cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dibuat dalam bentuk laporan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi : a. jenis kejadian;
b. waktu kejadian; c. lokasi kejadian;dan d. dampak. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui layanan pesan singkat (short messege service/sms) dan dibuat ) dibuat mengikuti Format Penyampaian sesuai dengan Contoh F sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat pula disampaikan melalui saran komunikasi lainnya (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada : a. Koordinator Stasiun di lingkungan BMKG; b. Pusat Meteorologi Penerbangan dan Maritim, untuk kejadian cuaca ekstrim terkait dengan aktifitas penerbangan dan aktifitas kemaritiman;dan c. Pusat Meteorologi Publik, untuk kejadian cuaca ekstrim yang tidak terkait dengan aktifitas penerbangan dan aktifitas kemaritiman sebagaimana dimaksud pada huruf a.
