Pasal 19
BAB 5 — RESPON CEPAT
(1) Respon cepat wajib dilakukan seketika setelah diketahui terjadinya: a. bencana alam di darat dan/atau di laut; b. kecelakaan transportasi udara atau laut; dan/atau c. cuaca ekstrim di darat dan/atau di laut. (2) Respon cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada stasiun koordinator di lingkungan kerjanya. (3) Selain disampaikan kepada koordinator, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), respon cepat juga wajib disampaikan kepada BMKG Pusat Cq: a. Pusat Meteorologi Penerbangan dan Maritim, untuk kejadian cuaca ekstrim terkait dengan aktifitas penerbangan dan aktifitas kemaritiman;atau b. Pusat Meteorologi Publik, untuk kejadian cuaca ekstrim yang tidak terkait dengan aktifitas penerbangan dan aktifitas kemaritiman sebagaimana dimaksud pada huruf a. (4) Respon cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib disebarluaskan kepada pemerintah daerah terkait dan media.
