Pasal 18
BAB 4 — PERINGATAN DINI CUACA EKSTRIM
(1) Peringatan dini cuaca ekstrim disampaikan melalui : a. layanan pesan singkat (sms / short message service) dibuat mengikuti Format Penyampaian sesuai dengan Contoh D Format peringatan dini cuaca ekstrim dan Contoh E format peringatan dini cuaca ekstrim lanjutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini; b. telepon; c. faksimili; d. website;dan e. sarana komunikasi lainnya. (2) Peringatan dini cuaca ekstrim disampaikan sesuai dengan tingkat kepentingannya, kepada : a. masyarakat melalui media massa;
b. instansi terkait di wilayah kerjanya ; c. stasiun koordinator di wilayah kerjanya; d. balai besar wilayah di wilayah kerjanya; e. Pusat Meteorologi Penerbangan dan Maritim, untuk kejadian cuaca ekstrim terkait dengan aktifitas penerbangan dan aktifitas kemaritiman;dan f. Pusat Meteorologi Publik, untuk kejadian cuaca ekstrim yang tidak terkait dengan aktifitas penerbangan dan aktifitas kemaritiman.
