PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAKSANAAN PERINGATAN...
Pasal 17
BAB 4 — PERINGATAN DINI CUACA EKSTRIM
Batas waktu pembuatan peringatan dini cuaca ekstrim harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. data yang bersumber dari AWS/ARG harus dibuat paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum prediksi kejadian; b. data yang bersumber dari citra radar harus dibuat paling lambat 1 (satu) jam sebelum prediksi kejadian;dan c. data yang bersumber dari citra satelit harus dibuat paling lambat 2 (dua) jam sebelum prediksi kejadian.
