PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAKSANAAN PERINGATAN...
Pasal 16
BAB 4 — PERINGATAN DINI CUACA EKSTRIM
Untuk menghasilkan peringatan dini cuaca ekstrim dengan cepat, tepat, akurat, dan mudah dipahami, seorang prakirawan harus : a. melihat data pengamatan dari radar, satelit, AWS/ARG, dan/atau alat pengamatan lainnya yang dapat diakses dari tempat bertugas dengan memperhatikan kondisi dinamika atmosfer dalam skala global, regional/sinoptik, dan lokal; b. mengisi log book, mencatat, melaporkan kondisi atmosfer, dan menganalisis data;dan c. menggunakan bahasa yang mudah dipahami masyarakat umum dalam melakukan prediksi cuaca ekstrim.
