PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAKSANAAN PERINGATAN...
Pasal 15
BAB 4 — PERINGATAN DINI CUACA EKSTRIM
Peringatan dini cuaca ekstrim harus dibuat dan dilakukan dengan hati-hati, cermat dan dalam waktu yang singkat sampai kepada masyarakat melalui media massa, instansi terkait, dan kepada jajaran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika secara berjenjang sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
