PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAKSANAAN PERINGATAN...
Pasal 14
BAB 4 — PERINGATAN DINI CUACA EKSTRIM
(1) Pembuatan peringatan dini cuaca ekstrim berdasarkan hasil Prediksi cuaca ekstrim sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Pemantauan peringatan dini cuaca ekstrim dilakukan berdasarkan data hasil pengamatan yang diperoleh melalui radar cuaca, satelit cuaca, dan/atau alat pengamatan lain.
