PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAKSANAAN PERINGATAN...
Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Khusus untuk gelombang laut berbahaya, Pusat Meteorologi Penerbangan dan Maritim wajib membuat dan menyebarluaskan: a. prediksi cuaca ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. analisis cuaca ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; c. peringatan dini cuaca ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;dan d. respon cepat sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 19.
