PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi Pada...
Pasal 6
Peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi: a. termometer untuk mengamati suhu udara dan suhu titik embun (air temperature and dew-point temperature); b. barometer untuk mengamati tekanan udara (air pressure); dan c. anemometer dan wind vane untuk mengamati angin (wind).
