PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi Pada...
Pasal 5
(1) Unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diamati dengan menggunakan pengamatan visual dan/atau peralatan pengamatan. (2) Pengamatan visual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengamatan langsung terhadap unsur-unsur cuaca oleh Meteorologis yang melakukan pengamatan.
