PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi Pada...
Pasal 7
Dalam hal Bandar Udara yang sudah dilengkapi dengan Instrument Landing System (ILS), peralatan pengamatan meteorologi di stasiun meteorologi penerbangan yang memberikan pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan dapat dilengkapi dengan: a. ceilometer untuk mengamati tinggi dasar awan; dan b. transmissometer/forward-scatter meter untuk mengamati jarak pandang (visibility) dan jarak pandang di landas pacu (runway visual range).
