PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PRAKIRAAN MUSIM
Pasal 9
BAB 3 — PENYEDIAAN
(1) Petugas Prakiraan Musim yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 8 harus memiliki sertifikat kompetensi. (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
