PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PRAKIRAAN MUSIM
Pasal 10
BAB 3 — PENYEDIAAN
(1) Prakiraan Musim merupakan hasil analisis data. (2) Hasil analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. informasi awal musim; b. informasi sifat musim; c. informasi perbandingan awal musim terhadap normalnya; dan d. informasi puncak musim.
