PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PRAKIRAAN MUSIM
Pasal 8
BAB 3 — PENYEDIAAN
(1) Dalam penyediaan Prakiraan Musim, data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diolah oleh petugas Prakiraan Musim menggunakan metode statistika berbasis analisis deret waktu (time series). (2) Selain menggunakan metode statistika berbasis analisis deret waktu (time series) sebagaimana dimaksud pada ayat 1, petugas Prakiraan Musim dapat menggunakan
keluaran model prediksi iklim global dengan metode berupa: a. penurunan skala secara statistik (statistical downscaling); dan/atau b. penurunan skala secara dinamis (dynamical downscaling).
