PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PRAKIRAAN MUSIM
Pasal 7
BAB 3 — PENYEDIAAN
Data yang digunakan dalam penyediaan Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa data dengan periode waktu: a. harian; b. dasarian; c. bulanan; dan d. tahunan.
