PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PRAKIRAAN MUSIM
Pasal 21
BAB 4 — PENYEBARAN
(1) Buku Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat disajikan dalam bentuk cetakan dan/atau salinan digital. (2) Penyebaran buku Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media komunikasi dan informasi. (3) Media komunikasi dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa media elektronik dan/atau media nonelektronik.
