PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PRAKIRAAN MUSIM
Pasal 22
BAB 4 — PENYEBARAN
(1) Dalam hal untuk pengambilan kebijakan, penyebaran Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat disampaikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (2) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerintah daerah tempat dimana UPT Penanggung Jawab berada.
