PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PRAKIRAAN MUSIM
Pasal 20
BAB 4 — PENYEBARAN
(1) Deputi Bidang Klimatologi menyebarkan Prakiraan Musim untuk lingkup nasional. (2) UPT Penanggung Jawab menyebarkan Prakiraan Musim untuk lingkup provinsi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. (3) UPT Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
