PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PRAKIRAAN MUSIM
Pasal 19
BAB 4 — PENYEBARAN
(1) Deputi Bidang Klimatologi dan UPT Penanggung Jawab wajib menyebarkan Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk kepentingan masyarakat umum dalam bentuk buku Prakiraan Musim. (2) Buku Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi format gambar, teks, dan tabel Prakiraan Musim. (3) Format Buku Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
