PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PRAKIRAAN MUSIM
Pasal 14
BAB 3 — PENYEDIAAN
Penyediaan Prakiraan Musim dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan pembuatan meliputi: a. pembuatan Prakiraan Musim tingkat UPT Penanggung Jawab; b. pembuatan Prakiraan Musim tingkat pusat; dan c. pembuatan Prakiraan Musim tingkat nasional.
