PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PRAKIRAAN MUSIM
Pasal 13
BAB 3 — PENYEDIAAN
(1) Pusat Informasi Perubahan Iklim menyediakan Prakiraan Musim untuk lingkup nasional. (2) UPT Penanggung Jawab menyediakan Prakiraan Musim untuk lingkup provinsi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. (3) UPT Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
