PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PRAKIRAAN MUSIM
Pasal 15
BAB 3 — PENYEDIAAN
(1) Pembuatan Prakiraan Musim tingkat UPT Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan melalui pelaksanaan rapat Prakiraan Musim. (2) Rapat Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat hasil Prakiraan Musim di tingkat Provinsi.
