Pasal 18
BAB 2 — MEKANISME PELAYANANPENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Mekanisme penerimaan pembayaran PNBP atas tarif pelayanan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk informasi cuaca untuk penerbangan bagi Wajib Bayar : a. PT. (Persero) Angkasa Pura I, PT. (Persero) Angkasa Pura II, dan/atau Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA sesuai nota kesepahaman wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
petugas informasi dan Wajib Bayar masing-masing melakukan perhitungan atas faktur penjualan Pelayanan Jasa Penerbangan (PJP);
petugas informasi bersama-sama dengan Wajib Bayar melakukan rekonsiliasi atas perhitungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 setiap bulan;
petugas informasi mengirimkan laporan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 kepada petugas yang mengelola PNBP setiap bulan; www.djpp.kemenkumham.go.id
petugas yang mengelola PNBP melakukan rekonsiliasi dengan Wajib Bayar setiap 3 (tiga) bulan sekali, berdasarkan laporan hasil rekonsiliasi bulanan dari petugas yang melayani informasi;
petugas yang mengelola PNBP mengirimkan surat tagihan kepada Wajib Bayar, berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada angka 4;
Wajib Bayar melakukan pembayaran PNBP atas jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika ke rekening Bendahara Penerima Kantor Pusat melalui bank;
Wajib Bayar menyerahkan bukti setor atas pembayaran tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Badan kepada Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis; dan
Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis memberikan kwitansi kepada PT. (Persero) Angkasa Pura dan/atau Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA. b. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara/Badan Usaha milik swasta wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
petugas informasi dan Wajib Bayar masing-masing melakukan perhitungan atas faktur penjualan Pelayanan Jasa Penerbangan (PJP) setempat;
petugas informasi dan wajib bayar secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi setiap bulan atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam angka 1;
petugas informasi mengirimkan surat penagihan kepada Wajib Bayar;
Wajib Bayar melakukan pembayaran melalui bank ke rekening Bendahara Penerima kantor pusat;
Wajib Bayar menyerahkan bukti setor atas pembayaran tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Badan kepada bendahara penerima Unit Pelaksana Teknis;
Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis memberikan kwitansi kepada Wajib Bayar; dan
Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis segera memberitahukan dan mengirimkan bukti setor kepada bendahara penerima Kantor Pusat. www.djpp.kemenkumham.go.id
