PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAYANAN,PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN...
Pasal 19
BAB 3 — MEKANISME PENYETORAN, DAN PELAPORAN PNBP ATAS PELAYANAN INFORMASI DAN/ATAU PELAYANAN JASA DIBIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN
Setiap Bendahara Penerima wajib: a. melakukan pembukuan sesuai dengan ketentuan administrasi keuangan; b. melaporkan penerimaan PNBP kepada Pimpinan Petugas Layanan PNBP paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya PNBP; dan c. menyetorkan setiap PNBP ke kas negara paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah diterimanya PNBP.
