Pasal 17
BAB 2 — MEKANISME PELAYANANPENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Permintaan layanan atas jasa penggunaan gedung serba guna Citeko Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan/workshop/seminar di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dilakukan sesuai mekanisme berikut: a. setiap Wajib Bayar harus mengisi formulir permohonan penggunaan gedung sebaguna Citeko secara lengkap dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain yang sah dan menyampaikan kepada Petugas Layanan PNBP; b. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar yang menyerahkan formulir permohonan penggunaan gedung sebaguna Citeko pada buku register; c. setelah mencatat identitas wajib bayar sebagaimana dimaksud pada huruf b, Petugas Layanan PNBP harus segera berkoordinasi dengan pengelola gedung serbaguna Citeko untuk ketersediaan waktu dan ruangan; d. berdasarkan ketersediaan waktu dan ruangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Petugas Layanan PNBPmembuatkan surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Wajib Bayar melakukan pembayaran secara langsung kepada Bendahara Penerima dengan menyerahkan surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c; f. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, Bendahara Penerima menyerahkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang; g. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf e dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerima; dan h. setelah menerima kuitansi yang dikeluarkan oleh Bendahara Penerima, Petugas Layanan PNBP meminta pengelola gedung serbaguna Citeko untuk melakukan persiapan. (2) Pelayanan PNBP atas jasa penggunaan gedung serba guna Citeko Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan/workshop/seminar di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan Contoh J sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
