Pasal 16
BAB 2 — MEKANISME PELAYANANPENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Permintaan pelayanan penjualan publikasi dan cetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan sesuai mekanisme berikut : a. setiap Wajib Bayar harus mengisi formulir permohonan pelayanan penjualan publikasi dan cetakan secara lengkap dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain yang sah dan menyampaikan kepada Petugas Layanan PNBP; b. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar yang menyerahkan formulir permohonan jasa kalibrasi alat pada buku register; c. setelah mencatat identitas Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada huruf b, Petugas Layanan PNBP harus segera berkoordinasi dengan petugas pelayanan penjualan publikasi dan cetakan dan membuatkan surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya dan ketersediaan publikasi dan cetakan yang diminta oleh Wajib Bayar; d. Wajib Bayar melakukan pembayaran secara langsung kepada Bendahara Penerima dengan menyerahkan surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c; e. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, Bendahara Penerima menyerahkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf e dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerima; g. setelah menerima kuitansi yang dikeluarkan oleh Bendahara Penerima, Petugas Layanan PNBP meminta publikasi dan cetakanyang diminta Wajib Bayar kepada petugas pelayanan penjualan publikasi dan cetakan; dan h. Petugas Layanan PNBP menyerahkan publikasi dan cetakan kepada Wajib Bayar. (2) Pelayanan PNBP atas jasa kalibrasi alat secara langsung sesuai dengan Contoh I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
