Pasal 52
(1) Bendahara, PNS bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga yang melakukan kesalahan atau kelalaian tidak dapat dituntut ganti rugi apabila: a. setelah 5 (lima) tahun sejak diketahui kerugian Negara tersebut; atau b. setelah 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian Negara dan tidak dilakukan penuntutan. (2) Tanggung jawab ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak dari Bendahara, PNS bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga menjadi hapus apabila 3 (tiga) tahun telah lewat sejak keputusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan www.djpp.kemenkumham.go.id
kepada Bendahara, PNS bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga atau sejak Bendahara, PNS bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga diketahui melarikan diri atau meninggal dunia tidak diberitahukan oleh pejabat yang berwenang tentang kerugian negara. 8. Diantara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 56A sehingga Pasal 56A berbunyi sebagai berikut :
