Pasal 56A
(1) Penyelesaian ganti kerugian Negara yang terkait dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ataupun Inspektorat terhadap Bendahara, PNS bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga di lingkungan Badan. (2) Ketentuan mengenai Penyelesaian ganti kerugian Negara yang terkait dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis. 9. Menambahkan 1 (satu) lampiran, yaitu Lampiran III sehingga Lampiran III berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 April 2014 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
ANDI EKA SAKYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
