Pasal 49
(1) Untuk menyelesaikan ganti kerugian negara terhadap Bendahara, PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Kepala Badan membentuk TPKN. (2) Pembentukan TPKN ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan. (3) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Sekretaris Utama sebagai ketua; b. Inspektur sebagai wakil ketua; c. Kepala Biro Umum sebagai sekretaris merangkap anggota; d. Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum, Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Perlengkapan, Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat, Auditor Madya, dan staf sekretariat Inspektorat sebagai anggota; e. Sekretariat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Tim Penyelesaian Kerugian Negara bertugas membantu Kepala Badan dalam memproses penyelesaian kerugian negara terhadap Bendahara, PNS bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga. (5) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN menyelenggarakan fungsi untuk: a. menginventarisasi kasus kerugian negara yang diterima; b. menghitung jumlah kerugian negara; c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa Bendahara, PNS bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Bendahara, PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara; e. menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM atau SPKMKN; f. memberikan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang kerugian negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN Pembebanan TGR bagi Bendahara, PNS bukan Bendahara serta pelimpahan kepada instansi yang menangani Piutang dan Lelang Negara atau Penegak Hukum bagi Pihak Ketiga; g. menatausahakan penyelesaian kerugian negara; dan h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara kepada Kepala Badan dengan tembusan disampaikan kepada BPK. 7. Ketentuan ayat (2) Pasal 52 diubah sehingga Pasal 52 berbunyi :
