Pasal 14
(1) Dalam hal Kepala Badan MENETAPKAN pembebanan TGR kepada PNS bukan Bendahara, maka kepada yang bersangkutan wajib mengganti kerugian Negara dengan cara menyetorkan secara tunai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan pembebanan TGR melalui Bendahara Penerimaan dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP). (2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilampaui dan PNS bukan Bendahara tidak mengganti kerugian Negara secara tunai, Sekretaris Utama meminta kepada KPPN untuk melaksanakan pemotongan maksimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji setiap bulan sampai lunas. (3) Apabila PNS bukan Bendahara memasuki masa pensiun, maka dalam Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada Negara dan Taspen yang menjadi haknya diperhitungkan untuk mengganti kerugian Negara dimaksud. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3a) Apabila PNS bukan Bendahara melarikan diri, atau meninggal dunia sedangkan yang bersangkutan belum menyelesaikan utang kepada Negara, Kepala Badan memerintahkan TPKN untuk melakukan penagihan kepada pengampu atau yang memiliki hak waris, terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya yang berasal dari PNS bukan Bendahara. (4) Apabila penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sampai dengan ayat (3a) sudah dilakukan dan PNS bukan Bendahara tetap tidak melakukan pembayaran, Kepala Badan melimpahkan penyelesaian kerugian Negara kepada instansi Negara yang menangani piutang Negara dan/atau aparat penegak hukum. 5. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga Pasal 14A berbunyi sebagai berikut :
