PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN DI...
Pasal 34
BAB 3 — PENGUNDANGAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGANDAAN
(1) Keputusan Kepala Badan dan Peraturan Kepala Badan yang telah diundangkan,disebarluaskan dalam bentuk salinan oleh Biro Hukum dan Organisasi. (2) Salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi. (3) Dalam hal Keputusan Kepala Badan yang terkait dengan pelaksanaan anggaran dan akan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, penyebarluasannya tidak dalam bentuk salinan. www.djpp.kemenkumham.go.id
