PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN DI...
Pasal 33
BAB 3 — PENGUNDANGAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGANDAAN
(1) Peraturan Kepala Badan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak ditetapkan. (2) Penyampaian Peraturan Kepala Badan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Organisasi.
