PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN DI...
Pasal 35
BAB 3 — PENGUNDANGAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGANDAAN
(1) Penyebarluasan yang dilakukan oleh Biro Hukum dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dapat melalui : a. media elektronik; b. penyampaian langsung; dan/atau c. sosialisasi. (2) Setiap sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau penggandaan peraturan perundang-undangan guna penyampaian langsung di lingkungan Badan dapat dilakukan oleh Biro Umum dan/atau pemrakarsa setelah berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Organisasi.
