Pasal 29
BAB 2 — BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Rancangan Keputusan Sekretaris Utama atau rancangan Keputusan Deputi yang disampaikan kepada Sekretaris Utama ditindaklanjuti oleh Biro Hukum dan Organisasi untuk penelaahan. (2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui koordinasi untuk melakukan penyusunan. (3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Biro Hukum dan Organisasi menerima surat usulan penyusunan peraturan perundang- undangan dan kelengkapan melalui Sekretaris Utama. (4) Jika dalam koordinasi diperlukan substansi tambahan, maka pemrakarsa harus segera menyampaikan substansi tambahan paling lama 2 (dua) hari kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Jika dalam waktu 2 (dua) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemrakarsa belum menyampaikan substansi tambahan yang diperlukan, maka Kepala Biro Hukum dan Organisasi dapat menyampaikan surat pengembalian sementara kepada Eselon II yang terkait dengan substansi dari pemrakarsa dengan tembusan pemrakarsa dan Sekretaris Utama. (6) Rancangan keputusan yang telah disepakati substansinya dan dibubuhi paraf persetujuan Kepala Biro Hukum dan Organisasi disampaikan kepada Sekretaris Utama untuk : a. penetapan atas rancangan Keputusan Sekretaris Utama; atau b. dibubuhi persetujuan (paraf) atas rancangan Keputusan Deputi. (7) Penyampaian rancangan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus sudah dilakukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak disepakatinya substansi hasil koordinasi. (8) Rancangan Keputusan Deputi yang telah dibubuhiparaf persetujuan Sekretaris Utama disampaikan kembali kepada Biro Hukum dan Organisasi dan disampaikan kepada pemrakarsa untuk penetapan. (9) Keputusan Sekretaris Utama atau Keputusan Deputi yang telah ditetapkan disampaikan kembali kepada Biro Hukum dan Organisasi untuk dokumentasi.
