Pasal 28
BAB 2 — BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Rancangan Peraturan Deputi yang disampaikan kepada Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditindaklanjuti oleh Biro Hukum dan Organisasi untuk dilakukan penelaahan. (2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk rancangan Peraturan Deputi melalui rapat koordinasi antara Biro Hukum dan Organisasi dengan pemrakarsa untuk melakukan penyusunan. (3) Rapat koordinasi pertama atas rancangan Peraturan Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Organisasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Biro Hukum dan Organisasi menerima surat usulan penyusunan peraturan perundang-undangan dan uraian penyusunan dari pemrakarsa yang disampaikan melalui Sekretaris Utama. (4) Jika dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat substansi yang harus dilengkapi oleh pemrakarsa, maka pemrakarsa harus segera melengkapi substansi terkait dan menyampaikan kembali kepada Biro Hukum dan Organisasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak berakhirnya rapat koordinasi pertama. (5) Jika dalam waktu 2 (dua) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemrakarsa belum menyampaikan substansi tambahan yang diperlukan, maka Kepala Biro Hukum dan Organisasi dapat menyampaikan surat pengembalian sementara kepada Eselon II yang terkait dengan substansi dari pemrakarsa dengan tembusan pemrakarsa dan Sekretaris Utama. (6) Penyampaian substansi tambahan sebagaimana dimaksud pada dan ayat (5) disampaikan secara tertulis oleh Eselon II yang terkait dengan substansi dari pemrakarsa kepada Kepala Biro Hukum dan Organisasi (7) Dalam hal diperlukan,Biro Hukum dan Organisasi
dapat melaksanakan rapat koordinasi kedua untuk membahas substansi tambahan yang disampaikan oleh pemrakarsa. www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) Pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus sudah dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya substansi tambahan dari pemrakarsa. (9) Rancangan Peraturan Deputi final hasil koordinasi dengan pemrakarsa, diharmonisasikan oleh Biro Hukum dan Organisasi dengan unit kerja terkait. (10) Harmonisasi harus dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Organisasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diperolehnya rancangan Peraturan Kepala Badan final hasil koordinasi. (11) Rancangan Peraturan Deputi hasil final harmonisasi dibubuhi paraf setiap lembar oleh Biro Hukum dan Organisasi. (12) Rancangan Peraturan Deputifinal hasil harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dibubuhi paraf persetujuan Kepala Biro Hukum dan Organisasi dan disampaikan kepada pemrakarsa untuk dibubuhi paraf persetujuan. (13) Rancangan Peraturan Deputifinal hasil harmonisasiyang sudah dibubuhi paraf persetujuan Kepala Biro Hukum dan Organisasi disampaikan kepada Sekretaris Utama untuk dibubuhi paraf persetujuan. (14) Rancangan Peraturan Deputi final hasil harmonisasi yang telah dibubuhi paraf persetujuan oleh Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (13), disampaikan kembali kepada Biro Hukum dan Organisasi untuk proses penetapan oleh pemrakarsa. (15) Peraturan Deputi yang telah ditetapkan disampaikan kembali kepada Biro Hukum dan Organisasi untuk dokumentasi hukum.
