PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN DI...
Pasal 27
BAB 2 — BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Rancangan Keputusan Sekrertaris Utama atau Keputusan Deputi yang terkait dengan pembentukan tim, kelompok kerja, panitia, atau pelaksana kegiatan harus mencantumkan nama sesuai dengan ketentuan berikut : a. nama merupakan nama lengkap yang dilengkapi dengan gelar dan NIP; dan b. untuk anggota disusun sesuai dengan urutan eselonisasi.
