PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN DI...
Pasal 26
BAB 2 — BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Rancangan Peraturan Deputi yang disampaikan kepada Sekretaris Utama harus disertai dengan uraian penyusunan yang menjelaskan : a. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan c. jangkauan dan arah pengaturan. (2) Rancangan Peraturan Deputisebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah memuat substansi berdasarkan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
