PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN DI...
Pasal 25
BAB 2 — BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Pemrakarsa menugaskan unit kerja terkait untuk menyiapkan rancangan Peraturan Deputi, Keputusan Sekretaris Utama, atau Keputusan Deputi. (2) Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Utama melalui surat usulan penyusunan peraturan perundang-undangan yang disertai dengan soft copyrancangan.
