PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN DI...
Pasal 12
BAB 2 — BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan Kepala Badan atau Keputusan Kepala Badan dapat diprakarsai oleh pemrakarsa: a. Kepala Badan; b. Sekretaris Utama; c. Deputi; d. Inspektur; e. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan; dan/atau f. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
